Sabtu, 14 Maret 2009

Pancasila sebagai Causa Finalis

Oleh R. Masri Sareb Putra


Segala sesuatu, menurut ahli pikir Aristoteles, dapat dijelaskan dari empat macam sebab, atau causa.

Pertama, causa materialis yakni sebab yang menjadi bahan sebuah substansi. Kedua, causa formalis yakni sebab yang menjadi bentuknya. Ketiga, causa efficienns yakni sebab yang menghasilkannya. Dan keempat, causa finalis yakni sebab yang menjadi tujuannya.

Akan halnya Pancasila, apatah yang jadi tujuan (causa finalis-)-nya?

Setiap kali memperingati kelahirannya, kita diajak kembali menggali dan merekonstruksi Pancasila yang dicetuskan Soekarno pada 1 Juni 1945 yang kemudian diterima founding fathers sebagai dasar bagi Indonesia merdeka.

Lama sebelum sidang PPKI dan BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei-19 Agustus 1945, Bung Karno telah merenung secara mendalam, apa yang nanti diajukannya di depan Dokuritu Zyunbi Tyoosakai menjadi philosofische grondslag bagi negara baru bekas koloni Hindia Belanda yang akan merdeka.

Menurut Bung Karno, Indonesia merdeka bukan tujuan, hanyalah jembatan emas untuk mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, kemerdekaan itu sendiri adalah syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Seperti ditegaskannya pada pidato kelahiran Pancasila, 1 Juni 1945, “Saudara-saudara! Apakah yang dinamakan merdeka? Di dalam tahun '33 saya telah menulis satu risalah. Risalah yang bernama "Mencapai Indonesia Merdeka". Maka di dalam risalah tahun "33 itu, telah saya katakan, bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan, satu jembatan emas.”

Jembatan emas akhirnya memang terbangun pada 17 Agustus 1945. Tentu, bukan karena jasa Soekarno semata, namun atas perjuangan bersama serta bahu-membahu pemimpin bangsa dan rakyat tanpa menyerah. Kemerdekaan Indonesia bukan hadiah Jepang atau Belanda, tapi perjuangan bangsa Indonesia seluruhnya. Masalahnya, wilayah dan bangsa yang mendiami wilayah itu tidak punya satu kesamaan sebagai perekat yang kuat.
Wilayah dan bangsa Indonesia yang merdeka memiliki karakteristik yang unik.

Berbeda dengan negara lain yang sudah lebih dulu merdeka, seperti Inggris, Perancis, Jerman Italia, dan Yunani yang ketika merdeka membentuk negara-bangsa atas dasar kesamaan bahasa. Singapura, Sri Lanka, Australia, dan India yang menjadi negara-bangsa atas dasar kesamaan daratan. Cina, Jepang, dan Korea yang menjadi negara-bangsa karena kesamaan ras. Dan negara-negara Timur Tengah yang ketika merdeka menjadi negara-bangsa atas dasar kesamaan agama.

Ketika akan merdeka, adakah kesamaan di antara penduduk yang mendiami bekas koloni Hindia Belanda, sehingga atas dasar kesamaan itu, dibentuk dasar negara-bangsa Indonesia? Dari sisi bahasa, sama sekali tidak ada kesamaan. Meski para pemuda yang bersumpah pada 28 Oktober 1928 dan memaklumkan, “Kami poetra dan poetri Indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean Bahasa Indonesia”, sejatinya bahasa persatuan yang dimaksudkan adalah bahasa Melayu. Bahasa Melayu memang dipakai sebagai linqua franca waktu itu, namun tidak oleh seluruh suku bangsa yang jumlahnya puluhan ribu itu.

Demikian pun dari sisi geografis, terutama daratan. Bekas wilayah koloni Belanda terdiri atas 7.504 pulau (kini berkurang dua karena telah lepas). Wilayah daratan yang sama, tidak bisa menjadi dasar pemersatu negara-bangsa Indonesia.

Ditilik dari segi ras, wilayah koloni Hindia Belanda terdiri atas ribuan ras, meski yang mayoritas adalah ras Jawa, Sunda, Madura, Batak, Bugis, Minangkabau, Dayak, Flores, Manado, dan sebagainya. Karena itu, kesamaan ras tidak bisa menjadi dasar Indonesia merdeka.
Apalagi kalau yang menjadi dasar Indonesia merdeka adalah kesamaan agama. De facto agama-agama samawi berasal dari negeri asing dan disebarkan ke Nusantara oleh para pedagang. Agama Hindu dan Budha, misalnya, sudah dipeluk penduduk pada zaman kerajaan. Baru kemudian penduduk Nusantara mengenal Islam, Kristen, Katolik dari para pedagang yang sambil berdagang juga turut menyebarkan agama.

Lalu, apa dasar bagi Indonesia yang akan merdeka jika kita tidak mempunyai kesamaan sama sekali? Fakta historis mencatat, negara-bangsa Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Pada bagian pembukaan UUD 45, termaktub Pancasila sebagai dasar negara. Inilah yang dalam filsafat, dengan memakai teori causa Aristoteles, disebut sebagai causa formalis Pancasila. Artinya, format atau bentuk Pancasila yang final, tidak berubah lagi, bentuk yang sah dan tetap diakui bersama sebagai yang sudah selesai.

Dengan demikian, bentuk Pancasila yang sebelumnya ada dalam pidato, teks-teks seperti Piagam Jakarta, serta bentuk lain selain dalam Pembukaan UUD 1945, adalah bentuk Pancasila yang belum-final. Bentuk yang, ketika itu, masih dalam "proses menjadi" karena masih menunggu untuk disempurnakan dan diakui sebagai final.

Dalam konteks itu, kita mengerti mengapa setelah empat kali amandemen, Pembukaan UUD 45 tidak pernah berubah. Sebab, mengubahnya sama saja dengan menghancurkan pondasi bangunan. Mengubah atau mengamandemen Pembukaan UUD 45 adalah menghancurkan negara kesatuan RI, serta menggantinya dengan dasar yang baru.

Implikasinya, jika mengubah Pembukaan UUD 45 berarti sebagai negara-bangsa kita mengingkari perjuangan para founding father dan menafikan pengorbanan jiwa raga segenap rakyat yang telah berkorban membangun negara ini atas dasar Pancasila. Pancasilalah yang mempersatukan kita sebagai negara-bangsa yang pluralis. Tidak ada kesamaan lain, selain kesamaan seluruh komponen bangsa akan Pancasila. Tidak mengherankan, jika presiden SBY ketika menyampaikan pidato kenegaraan pada sidang paripurna DPR 16 Agustus 2007 mengatakan, Pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara Republik Indonesia sudah final.” Presiden lalu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghidupkan, mengamalkan, dan memegang teguh Pancasila sebagai dasar negara.

Meski menyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat, SBY pun menolak untuk mensakralisasikan Pancasila, sebagaimana terjadi pada masa Orba. "Memang, kita tidak ingin Pancasila dan UUD 1945 disakralkan karena tidak perlu disakralkan. Namun, pemikiran untuk mengganti Pancasila dengan idelogi dan dasar negara lain atau pun mengubah Pembukaan UUD 1945 yang merupakah ruh dan jiwa konstitusi kita, tentulah tidak akan kita berikan tempat dalam kehidupan bernegara," tegas Presiden Yudhoyono.

Coba menghindari sakralitas Pancasila oleh Orba, karena ternyata di balik itu semua Pancasila dijadikan alat bagi penguasa untuk menekan dan membungkam, pada tahun 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR RI No XVIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, Pembukaan UUD 1945 juga tetap dipertahankan karena memuat cita-cita, tujuan nasional, dan dasar negara. Selain itu, bentuk negara kesatuan RI juga sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keutuhan dan kedaulatan NKRI tidak dapat dikompromikan, sebagaimana jelas-tegas tertulis dalam motto di pos-pos TNI bahwa NKRI adalah harga mati.

Manusia hidup ada tujuannya, kembali ke asal mula kehidupan dan Sang Khalik Sang Pemilik hidup itu sendiri. Manusia bekerja juga punya tujuan, agar terus bertahan hidup. Demikian pula Pancasila ketika ditetapkan oleh Sidang BPUPKI juga punya tujuan: sebagai dasar negara kesatuan RI.

Dalam semangat keluarga-bangsa inilah kita memahami, mengapa wilayah/daerah yang coba memisahkan diri dari NKRI menjadi duri dalam daging, menjadi beban dan persoalan kita bersama. Rasa persatuan dan kesatuan kita sebagai negara-bangsa tercabik-cabik, manakala kita lupa bahwa kita adalah bangsa yang satu dalam kebhinekaan. Yang disatukan bukan atas dasar kesamaan agama, ras, daratan, dan bahasa. Namun, yang mempersatukan dan mengikat kita ialah Pancasila yang seharusnya makin kita hayati dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dari mula-mula tindakan menjadi kebiasaan (habit).

Maka penulis kurang sepaham dengan pendapat yang mengatakan, dasar negara kita (Pancasila) lebih sebagai buah dari politis-kompromis para founding fathers. Pancasila bukan pula sekadar sumber hukum dan ideologi bangsa. Lebih dari itu, Pancasila sarat dengan muatan filsafat yang nilainya tiada tara. Sama kandungan bobotnya dengan dasar negara adidaya seperti Amerika (e pluribus unum).

Menyadari posisi strategis dan kandungan ilmunya sebagai sebuah disiplin, Pancasila oleh negara dijadikan materi pelajaran dan mata kuliah. Khusus di perguruan tinggi, Pemerintah (negara) menetapkan Pancasila sebagai disiplin yang wajib diajarkan dan terutama dikembangkan secara nalar di akademi melalui Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2003 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

Sebagai filsafat, Pancasila ialah disiplin ilmu yang memberikan jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana seseorang harus hidup (etika), seperti apa ciri esensial manusia (metafisik), berapa banyak pengetahuan tentang Pancasila (epistemologi), dan apa prinsip-prinsip yang tepat dari argumen atas Pancasila (logika). Selain itu, Pancasila harus mengandung sisi pragmatis, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila kokoh ditinjau dari sisi mana pun. Pengalaman historis pun membuktikan, ia tegar diterpa guncangan seberat apa pun. Pancasila sudah lolos verifikasi! Mengganti dan menggugur Pancasila, sama juga dengan membubarkan negara NKRI. Mengapa? Karena dasarnya sendiri sudah tidak ada, kalau bukan-Pancasila.

Sebagai pondasi negara Indonesia dan sebagai pedoman berbangsa dan berkehidupan sosial, Pancasila belum ada tandingannya. Pancasila mengakomodasi semua pihak dan golongan, bebas dari primordialisme.

Kita tinggal menggali kembali dan mencari aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang kita bersama terima sebagai philosofische grondslag.

Penulis adalah Koordinator Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dan dosen Filsafat Pancasila, Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta.
***
Catatan:
Dimuat harian sore Wawasan, 31 Mei 2008. Bukan tanpa maksud saya memuat tulisan ini menjadi yang pertama dalam blog, karena saya cinta Indonesia yang dasar negaranya Pancasila.

Tidak ada komentar: