BAB I
PLAGIAT
ARTI, DEFINISI, DAN
RUANG LINGKUP
Belum lama ini, kita membaca laporan media sebagai berikut.
- Gelar Doktor Si Anu di sebuah perguruan tinggi terkemuka di Bandung dicabut karena ditengarai yang bersangkutan melakukan tindak plagiat.
- Musisi kondang dituntut karena terbukti lagu yang dinyanyikannya hasil plagiat.
- Seorang blogger komplen bahwa artikelnya dimasukkan mentah-mentah dalam blog sebuah institusi terhormat di negeri ini.
Apakah semua tindakan di atas plagiat? Nanti dulu! Mari kita bicara atas nama keadilan, hukum yang berlaku baik nasional maupun internasional, kepatutan, kebiasaan akademik (ilmiah), dan penafsiran dan persepsi masing-masing tentang plagiat.
Agaknya, tidak ada masalah yang lebih hangat dibicarakan di kalangan akademik akhir-akhir ini, selain tindak plagiat.
Sedemikian akrab kita dengan istilah “plagiat”, namun baru segelintir orang yang mafhum arti, definisi, dan ruang lingkupnya. Bisa jadi, pelaku tindak plagiat disebabkan yang bersangkutan belum paham arti, definisi, dan ruang lingkup plagiat.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa plagiator melakukan perbuatan mencuri gagasan orang lain karena tidak paham bagaimana etika dan tata cara mengutip sumber. Ini tindak plagiat yang tidak disengaja karena ketidaktahuan.
Lalu, dan ini yang patut dicela, plagiator melakukan tindak plagiat karena sengaja. Ia malas berpikir dan bekerja keras. Ingin serba instan.
Karena itu, yang bersangkutan menempuh jalan pintas dengan mengambil begitu saja karya orang lain dan mengklaim sebagai miliknya. Yang bersangkutan mempublikasikan karya itu tanpa menyebut sumber dan mengolahnya kembali menjadi sesuatu yang baru.
Ada pula tindak plagiat yang terjadi karena mispersepsi. Tertuduh tindak plagiat belum tentu melakukan penjiplakan, namun ada pihak yang mengklaimnya plagiator karena terjadi perbedaan tafsiran mengenai arti, definisi, dan ruang lingkup plagiat.
ARTI KATA
Secara etimologis, plagiat berasal dari kata Inggris plagiarism (1615–25), sebelumnya plagiary (1590–1600). Kata Inggris ini diderivasi dari kata Latin, plagiārius yang berarti: penculik (anak), penjiplak. Kata kerjanya plagio yang berarti (saya) mencuri. Plagiārius sama artinya dengan plagiator.
DEFINISI
Jadi, plagiat adalah: tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya .
SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, namun memunyai pengertian yang sama yakni
1. Meminjam (borrowing)
2. Pencurian (theft)
3. Pelanggaran (infringement)
4. Pembajakan (piracy)
5. Pemalsuan (counterfeiting)
6. Pengambilan untuk diri sendiri (appropriation)
7. Mencuri (stealing)
RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.
1. Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3. Meng-hire atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing a karya tulis lalu mempublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan gagasan orang lain mempublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan mempublikasikannya dengan nama sendiri.
6. Melakukan paraphrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7. Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
8. Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
9. Mengopi informasi dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Di negara-negara maju, pada umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya. Kalaupun toh ada yang melanggar maka sanksinya cukup berat. Terutama di kalangan perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung tinggi. Dan tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela dan merendahkan harkat dan martabat.
Hampir setiap perguruan tinggi terkemuka membuat pedoman atau etika keilmuan yang isinya antara lain membuat definisi dan membatasi ruang lingkup plagiat. Sebagai contoh, Texas Woman’s University adalam buku Student Handbook-nya tegas tidak mentolerir tindak plagiat.
Menurut buku itu, “… plagiarism is a serious breach of honesty, and it will not be tolerated to any degree. Plagiarism is unethical. Don't do it. There are serious consequences to plagiarizing including academic suspension, receiving a failing grade for the course, and academic probation.”
BENTUK DAN JENIS PLAGIAT
Plagiat setidaknya muncul dalam empat bentuk yang berikut ini.
1) Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
2) Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.
3) Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
4) Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.
AKIBAT
Tindak plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya. Bagi dosen, yang bersangkutan dapat dicabut gelar akademiknya manakala terbukti melakukan tindak plagiat. Bagi mahasiswa, berakibat pada kegagalan dalam kuliah, harus mengulang, atau membuat karya yang sama sekali baru lagi dari awal lagi.
HUKUM
Terutama di negara maju yang kesadaran akan hak orang lain sudah tinggi, penghargaan atas karya intelektual sudah semakin dijunjung tingi.
Di Amerika misalnya tindak plagiat dapat menyeret seseorang pada proses tuntutan dan penuntutan perkara.
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Terutama Bagian Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13 sebagai berikut.
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
TINDAK PENCEGAHAN/ SOLUSI
Bukan tidak ada teknik bagaimana menghindar dan mencari solusi untuk mengeliminasi atau setidaknya mengurangi tindak plagiat. Yakni dengan mencantumkan kredit pemilik karya asli dan jujur pada sumber.
Sebagaimana didefinisikan Random House Compact Unabridged Dictionary (1995), tindak plagiat adalah penggunaan atau imitasi yang bahasa dan pemikirannya sama atau sangat mirip dengan penulis lain dan mengklaim bahwa karya tersebut sebagai karya orisinilnya.
Dalam dunia akademik, plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, atau peneliti dianggap sebagai kecurangan akademik atau penipuan akademis. Pelakunya dapat dikenakan sanksi akademik dalam berbagai bentuk, dari yang ringan hingga dikeluarkan sebagai sivitas akademika.
Dalam dunia jurnalistik, plagiat dianggap sebagai pelanggaran atas etika jurnalistik. Wartawan yang terbukti melakukan tindak plagiat dikenakan sanksi disipliner, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.
Dalam praktiknya, beberapa orang terbukti menjiplak dalam konteks akademis atau jurnalistik. Ada yang menyatakan bahwa mereka dijiplak secara tidak sengaja, alpa menyertakan sumber atau tidak memberikan rincian kutipan yang sesuai.
Sementara plagiat di dunia akademik dan jurnalistik punya sejarah yang jauh lebih lama, sudah terjadi berabad-abad yang silam.
Seiring dengan perkembangan teknologi, terutama internet, di mana banyak gagasan atau hasil riset atau temuan muncul sebagai teks elektronik yang dengan mudah dapat diakses, telah membuat orang malas bekerja keras dan ingin menempuh jalan pintas. Kemudahan akses menggodanya untuk “mencuri” karya orang lain dan mengklaim sebagai miliknya, sengaja maupun tidak sengaja.
Perlu dicamkan bahwa tindak palagiat berbeda dengan pelanggaran hak cipta. Bisa saja terjadi kedua istilah terjadi secara bersamaan. Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak-hak pemegang hak cipta, ketika objek karya cipta (materi) yang dilindungi oleh hak cipta digunakan tanpa izin.
Adapun plagiat berkaitan dengan nama baik dan kredibilitas seseorang yang menjiplak karya penulis aslinya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
***
Catatan: mengutip sebagian, atau seluruhnya, artikel ini tanpa menyebutkan sumber adalah tindak plagiat.
Bagi pembaca yang menginginkan bab-bab selanjutnya, dapat menghubungi saya, untuk memesan buku dengan judul KIAT MENGHINDARI PLAGIAT: Panduan Praktis bagi Mahasiswa, Dosen, dan Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar